Polres Parigi Moutong Tangkap Sindikat Pencurian Emas dan Uang, Kerugian Capai Rp 408 Juta

OUTENTIK-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap sindikat pencurian uang tunai dan perhiasan emas di wilayah Kecamatan Torue dan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, dengan total kerugian mencapai Rp 408 juta.

Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi.

Korban masing-masing bernama Supranto dan Ni Ketut Rustini. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., memerintahkan tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif.

Dalam waktu tujuh hari, tim opsnal berhasil menangkap tiga tersangka di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. Ketiganya berinisial ER (40), warga Pasangkayu; MU (33), warga Sausu Tambu; dan SI (35), warga Malakosa, Balinggi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 9.745.000 dan sejumlah perhiasan emas seperti cincin, gelang, serta kalung emas.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, S.H., M.AP, menjelaskan para pelaku beraksi dengan menarget rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja.

“Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari milik korban dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ungkap IPTU Agus Salim.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Agus Salim mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau warga agar selalu waspada saat meninggalkan rumah.

“Pastikan pintu dan jendela terkunci, serta laporkan segera kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Komentar