OUTENTIK-Anggota Polri Briptu Yuli Setyabudi yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil hingga kini belum ditemukan. Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah terus melakukan pencarian setelah yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama lebih dari tiga bulan.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menjelaskan, pencarian terhadap Briptu Yuli masih berlangsung dan menjadi prioritas penyidik.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Meski pelaku belum ditemukan, Bidpropam Polda Sulteng telah memeriksa tujuh saksi yang merupakan pemilik mobil korban penggelapan serta tiga penerima gadai kendaraan.
Selain itu, laporan polisi kode etik Polri juga telah diterbitkan untuk memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus penggelapan berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelas Kombes Djoko.
Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tegasnya.
Diketahui, selama berdinas, Briptu Yuli Setyabudi telah tercatat melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik, termasuk kasus serupa dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021.









Komentar