Polda Ungkap Rekam Jejak Pelanggaran Yuli Setyabudi, Oknum Polisi Yang Diduga Gelapkan Mobil Rental

OUTENTIK-Kasus dugaan penggelapan mobil yang menjerat anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, kembali menjadi sorotan setelah penyidik Bidpropam Polda Sulawesi Tengah mengungkap sederet pelanggaran disiplin dan kode etik yang pernah dilakukan oleh anggota tersebut.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, selama berdinas, Briptu Yuli tercatat telah 12 kali melakukan pelanggaran disiplin dan dua kali melanggar kode etik profesi Polri, termasuk kasus serupa berupa dugaan penggelapan mobil pada tahun 2021.

“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etik. Kasus kali ini menjadi catatan serius bagi institusi untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Dalam penyelidikan terbaru, Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng telah memeriksa tujuh orang saksi yang merupakan pemilik mobil korban penggelapan serta tiga penerima gadai kendaraan.

Selain itu, laporan polisi kode etik Polri telah diterbitkan sebagai dasar proses penegakan hukum internal.

“Tim penyelidik sudah memeriksa sepuluh saksi dan mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait dengan kasus ini,” jelasnya.

Kesembilan mobil tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli, kemudian dikembalikan kepada pemilik sahnya setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan.

“Kami pastikan seluruh kendaraan kini telah berada di tangan pemilik masing-masing. Proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk menghindari sengketa di kemudian hari,” tambah Kombes Djoko.

Meski demikian, hingga kini Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Ia dilaporkan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama lebih dari tiga bulan, dan tim khusus masih melakukan pencarian.

“Upaya pencarian terus dilakukan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Polda Sulawesi Tengah menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau melanggar hukum.

“Siapa pun yang terbukti bersalah, akan diproses sesuai aturan hukum dan peraturan internal Polri,” pungkas Djoko.

Komentar