PT WMP Laporkan PT ANN ke Polisi, Diduga Serobot Lahan Tambang di Morowali

OUTENTIK-PT Wika Manunggal Perkasa (PT WMP) resmi melaporkan PT Aneka Nikel Nusantara (PT ANN) ke Polres Morowali atas dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan, dan penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT WMP.

Laporan tersebut telah disampaikan pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.Manager Operasional PT WMP, Ikhsan Arisandhy, menjelaskan laporan itu merupakan tindak lanjut dari temuan tim lapangan yang menemukan aktivitas pembangunan jembatan tanpa izin di area WIUP milik perusahaan.

“Tim lapangan kami menemukan adanya kegiatan pembangunan jembatan, penimbunan sebagian bibir sungai, bahkan plank WIUP milik kami dicabut. Setelah kami lakukan penelusuran, ternyata kegiatan tersebut dilakukan oleh PT ANN melalui PT Bumi Karsa sebagai mitra kerjanya,” jelas Ikhsan.

Menurutnya, material pembangunan jembatan diduga diambil langsung dari sungai yang masuk wilayah izin PT WMP, sehingga mengindikasikan adanya aktivitas penambangan ilegal.

“Kami menduga kuat adanya penambangan ilegal karena material pembangunan jembatan itu diambil langsung dari sungai yang masuk dalam wilayah izin kami,” ujarnya.

Ikhsan menegaskan, langkah hukum yang diambil merupakan upaya terakhir setelah berbagai komunikasi dengan pihak PT ANN tak membuahkan hasil.

“Kami sudah berusaha menempuh jalur perundingan, tapi tidak pernah mendapat respon. Bahkan ketika tim kami mendatangi kantor mereka, pihak PT ANN menyebut bahwa di lokasi itu tidak ada IUP, padahal izin kami lengkap. IUP eksplorasi sudah terbit sejak tahun 2022 dan IUP operasi produksi terbit tahun 2024,” tegasnya.

Hasil konfirmasi ke pihak Cikasda menunjukkan PT ANN belum memiliki rekomendasi pemanfaatan ruang sungai maupun izin lain yang diperlukan untuk kegiatan di lokasi tersebut.

“Aduan kami sudah masuk, jadi semua prosesnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. Kami percaya kepolisian akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Kita lihat saja bagaimana perkembangannya nanti,” pungkas Ikhsan.

Sementara itu, PT ANN juga tengah menghadapi persoalan lain di lapangan. Perusahaan tersebut kini berhadapan dengan aksi pemalangan jalan oleh warga Dusun Lere’ea terkait dugaan pembebasan lahan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Aksi ini telah berlangsung selama satu bulan dan diperpanjang hingga satu bulan ke depan.

Komentar