BPTD Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL Milik Perusahaan Di Morowali Dan Morowali Utara

OUTENTIK-Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah memperketat pengawasan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan tambang melalui rangkaian sosialisasi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara pada 4–7 November 2025.

Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk menertibkan operasional kendaraan tambang yang melanggar aturan dan merusak infrastruktur negara.

Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, S.E., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi upaya konkret mendukung ketertiban dan keselamatan transportasi.

“Kegiatan ini utamanya kita lakukan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Gubernur dalam menindak kendaraan ODOL tambang yang menggunakan jalan milik pemerintah. Dan sebelumnya juga diinstruksikan oleh Presiden,” ujarnya saat membuka sosialisasi di Morowali, Selasa (4/11).

Sosialisasi dilakukan melalui pemaparan materi bersama BPJN Sulteng, Kejati Sulteng, Bapenda Sulteng, dan Ditjen Perhubungan Darat, dilanjutkan dengan uji lapangan di empat lokasi pertambangan.

Pengujian acak dilakukan terhadap dimensi kendaraan, kapasitas angkut, serta kelengkapan administrasi.

Hasil uji lapangan menunjukkan sebagian besar armada tambang masih tergolong ODOL dan belum memenuhi persyaratan dokumen.

“Seharusnya itu bayar retribusi dulu sebelum digunakan di area tambang,” tegas Mangasi saat menegur salah satu perusahaan.

Pihak perusahaan tambang menerima evaluasi tersebut dengan baik. “Tentu kami menerima dengan baik sosialisasi ini… jadi ini tambahan informasi bagi kami,” ujar Herrybertus, Mining Operation Superintendent PT Hengjaya Mineralindo.

Dari sisi infrastruktur, BPJN Sulteng mengungkapkan besarnya kerugian negara akibat kendaraan ODOL. “Beban yang kita tanggung itu anggarannya sebesar Rp43,45 triliun untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan akibat ODOL,” kata Widyanto dalam sosialisasi di Morowali Utara, Jumat (7/11).

Aspek hukum juga dipertegas oleh Kejati Sulteng. “Dengan instrumen dan dasar hukum yang jelas, nantinya petugas bisa langsung menindak truk yang kedapatan melanggar ketentuan. Dan ini akan berlaku di 2027 nanti,” ujar Filemon Kataren.

Bapenda Sulteng menyoroti pentingnya kontribusi fiskal kendaraan tambang.

“Kendaraan-kendaraan milik pengusaha tambang yang menggunakan jalan umum harus memberikan dampak positif terhadap pendapatan fiskal daerah kendaraan berplat luar daerah harus berplat DN,” kata Agus Mapatoba.

Pemerintah daerah Morowali dan Morowali Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPTD. “Kami akan mendukung sepenuhnya langkah mengawasi dan menindak kendaraan ODOL,” ujar Sekda Morowali Yusman Mahbub.

Sementara Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas sektor dalam sosialisasi ini.

Komentar