Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Hak Cipta untuk Literasi Anak

OUTENTIK-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) memperkuat upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di dunia pendidikan dan kebahasaan. Langkah ini diwujudkan melalui partisipasi dalam kegiatan Diseminasi Produk Penerjemahan Buku Cerita Anak Dwibahasa yang digelar Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Santika Palu, Jumat (24/10).

Dalam kegiatan tersebut, Kemenkum Sulteng menyerahkan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada Balai Bahasa Sulteng sebagai simbol sinergi antara sektor hukum dan kebahasaan.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Sulteng, Muhammad Wahab Marawali, mewakili Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Balai Bahasa yang tidak hanya mendorong literasi, tetapi juga memastikan hasil karya terdaftar secara resmi.

“Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung setiap karya yang lahir dari kreativitas masyarakat agar mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Penyerahan Surat Hak Cipta ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hasil kerja intelektual para penulis dan penerjemah, sekaligus dorongan agar dunia literasi di Sulawesi Tengah semakin berkembang,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, perlindungan hak cipta menjadi instrumen penting dalam membangun ekosistem kreatif dan pendidikan yang menghargai karya intelektual.

“Dengan perlindungan hak cipta, para kreator dan penulis memiliki kepastian hukum atas hasil karyanya. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat peran pendampingan dan edukasi agar kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual semakin meluas,” tambahnya.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran buku terjemahan cerita anak tahun 2024, diskusi penerjemahan, dan penghargaan bagi para penulis. Sinergi Balai Bahasa dan Kemenkum Sulteng diharapkan memperkuat budaya literasi yang berkeadilan serta melindungi karya anak bangsa.

Komentar