OUTENTIK-Seorang pria berinisial H (56) tewas usai ditikam terkait persoalan utang Rp160 ribu di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/9/2025) malam di rumah seorang saksi di Jalan Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan, pelaku berinisial A (52), warga Desa Tulo, Kabupaten Sigi, terlibat cekcok dengan korban sebelum menikamnya menggunakan sebilah badik sepanjang 40 cm.
“Dalam perkelahian itu, tersangka menikam korban menggunakan sebilah badik,” kata AKP Ismail.
Korban sempat dirawat di RS Anutapura Palu selama tiga hari namun meninggal pada Senin (15/9/2025) akibat luka tusukan di bagian pinggang.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap tersangka di Desa Lende, Kecamatan Sirenja, sehari setelah kejadian.
Saat diamankan, pelaku berusaha melawan sehingga petugas melumpuhkannya dengan tembakan.
AKP Ismail menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan KDRT.
“Dalam kasus kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian korban telah diamankan penyidik. Polisi kini melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.









Komentar