OUTENTIK-Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan warga Talise, Talise Valangguni, dan Tondo.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Kanwil BPN, dan perwakilan masyarakat di ruang kerja Asisten I Setdaprov Sulteng, Jumat (12/9/2025).
Gubernur Anwar menekankan pemerintah hadir untuk memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.
“Saya minta masyarakat jangan ragu. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak warga tidak diabaikan, dan setiap penyelesaian akan berlandaskan aturan hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia meminta Satgas PKA bersama Kanwil BPN segera mendata ulang masyarakat yang bersengketa agar solusi dapat ditempuh tanpa merugikan pihak manapun. BPN juga ditegaskan tidak akan menerbitkan sertifikat tanah tanpa dasar hukum yang sah.
Gubernur mengingatkan warga agar tidak lagi menutup akses jalan menuju kawasan hunian tetap (huntap).
“Mari kita jaga ketertiban bersama. Aspirasi masyarakat akan kami kawal, namun jangan sampai langkah perjuangan merugikan sesama,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Tondo, Talise, dan Valangguni yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Kota Palu menutup akses Huntap Tondo 2 sebagai bentuk protes terkait tuntutan ganti rugi lahan.
Mereka menilai hak masyarakat diabaikan meski masa berlaku HGB telah berakhir enam tahun lalu.
Ketua RW Huntap Tondo 2, Samsudin Makkah, mengingatkan pentingnya solusi cepat agar ribuan warga korban bencana yang menetap di huntap tidak terganggu.
“Kami tidak keberatan atas demo. Tapi kami juga sudah menetap di sini, ribuan orang tinggal di Huntap ini, bagaimana kalau akses jalan ditutup dan ada warga yang sakit?” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan proses penyelesaian konflik lahan akan ditempuh secara damai, adil, dan transparan demi kepentingan seluruh warga.









Komentar