OUTENTIK-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan kembali pentingnya layanan bantuan hukum gratis sebagai upaya membangun budaya hukum di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengajak warga memanfaatkan layanan ini melalui laman resmi *kemenkum.go.id* pada menu Layanan Pembinaan Hukum, kemudian pilih Bantuan Hukum.
Menurut Rakhmat, layanan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum individu, tetapi juga memberi dampak sosial yang lebih luas.
“Ketika masyarakat merasa dilindungi, mereka akan semakin percaya pada hukum. Dari sinilah terbentuk budaya hukum yang kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bantuan hukum gratis mencakup pendampingan perkara litigasi maupun non-litigasi, konsultasi, serta penyuluhan hukum. Kehadiran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi memastikan layanan berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“OBH bukan hanya hadir di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat, memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban hukum. Dengan begitu, layanan ini benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tambah Rakhmat.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong pemerintah daerah, desa, dan kelurahan untuk mendukung penyebarluasan informasi tentang layanan ini. Rakhmat berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkannya, sehingga budaya hukum di Sulawesi Tengah semakin kuat.









Komentar