OUTENTIK-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan atas maraknya praktik prostitusi di Kelurahan Tondo, Kota Palu.
MUI menilai fenomena ini mencederai nilai agama, merusak tatanan sosial, dan membahayakan generasi muda.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis, 28 Agustus 2025, MUI menegaskan prostitusi merupakan perbuatan terlarang dalam Islam karena mengandung unsur zina, eksploitasi, dan merendahkan martabat manusia. “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
MUI meminta Pemerintah Kota Palu dan aparat hukum bertindak tegas menutup praktik prostitusi di Tondo. Selain itu, masyarakat juga diimbau ikut mengawasi lingkungannya agar tidak memberi ruang bagi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.
MUI juga mengajak tokoh agama, masyarakat, dan lembaga pendidikan meningkatkan pembinaan moral serta mendorong rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi bagi korban prostitusi.
“Pencegahan dan pemberantasan prostitusi harus dilakukan secara komprehensif, humanis, namun tetap tegas,” tegas MUI Sulteng dalam siaran persnya.
MUI berencana meluncurkan program sosialisasi bahaya prostitusi dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Langkah ini diyakini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan religius di Kota Palu.









Komentar