OUTENTIK-Jasa Raharja menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Data Penumpang Pesawat Udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/8), guna meningkatkan akurasi dan integrasi sistem data penumpang yang menjadi dasar pengutipan Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU).
Acara ini dihadiri Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan RI Agustinus Budi H, Kepala Otoritas Bandar Udara Kelas 1 Wilayah IV Bali Nusra Cecep Kurniawan, General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara I Gusti Ngurah Rai Ahmad Syaugi Shahab, serta perwakilan maskapai penerbangan.
“Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan secara eksplisit bahwa dalam struktur tarif pelayanan angkutan udara, terdapat komponen iuran wajib asuransi. Komponen ini bukan sekadar angka dalam tiket, tetapi merupakan jaminan perlindungan negara bagi setiap penumpang yang sah,” ujar Dewi.
Jasa Raharja, sebagai BUMN yang diberi mandat melalui UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, telah mengintegrasikan data produksi penumpang angkutan udara bersama Direktorat Angkutan Udara Kemenhub sejak 2021. Kerja sama ini diperkuat dengan kesepakatan Nomor P/67/SP/2024 dan HK.201/3/24/DRJU.KUM-2024, yang mengatur pemanfaatan data penumpang dan peran Jasa Raharja di bandara.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi data langsung di lapangan, sekaligus meningkatkan literasi produk Jasa Raharja bagi penumpang pesawat udara.









Komentar