Kronologi Penangkapan MF Bawa Sabu Dari Riau Ke Palu, Sempat Transit 3 Bandara

OUTENTIK-Seorang pria asal Aceh berinisial MF (20) ditangkap di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 18.20 WITA. Ia kedapatan membawa enam paket sabu seberat total 3 Kilo 20 gram.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Palu setelah menerima informasi dari Polda Riau mengenai pergerakan pelaku. MF diketahui menempuh perjalanan dari Riau dengan transit di Jakarta, Surabaya, Makassar, dan akhirnya tiba di Palu.

“Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru,” ujar Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, Kamis (7/8/2025).

Polisi masih mendalami jaringan ini bersama tim dari Polda Riau yang sudah tiba di Palu. Pelaku membawa sabu dalam enam paket besar yang dibungkus kertas hitam dan disembunyikan di antara lipatan celana jeans di dalam koper.

Barang bukti lain yang diamankan berupa koper abu-abu dan dua unit ponsel.

“Jaringan ini terputus, pelaku tidak mengenal pemberi maupun penerima barang,” tambah Deny.

MF mengaku baru pertama kali datang ke Palu dan hanya dijanjikan upah sebesar Rp40 juta. Pelaku diamankan sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air yang ditumpanginya.

Pemeriksaan urine dan interogasi telah dilakukan, serta penyidikan jaringan terus dikembangkan. MF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

Komentar