AR Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu ke Morowali, Dijanjikan Imbalan Rp15 Juta

OUTENTIK-Seorang pria berinisial AR (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali saat membawa sabu seberat 1,012 kilogram dari Palu ke Bahodopi, Morowali.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, setelah polisi mendapat laporan masyarakat tentang mobil mencurigakan.

“Barang ini dibawa dari Palu dan akan dikirim ke Bahodopi. Pelaku dijanjikan uang Rp15 juta,” ujar Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, Selasa (5/8/2025).

Petugas menghentikan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai AR di Jalan Trans Sulawesi dan menemukan dua sachet sabu, salah satunya berukuran besar dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan pelaku.AR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Selain kasus AR, Polres Morowali juga mengungkap tiga kasus narkoba lainnya di wilayah Kecamatan Bahodopi dan mengamankan lima pelaku dari lokasi berbeda.

Komentar