OUTENTIK-Seorang mahasiswa berinisial TRAP alias RIAN (26) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una karena diduga membawa dua paket sabu seberat 77,58 gram. Ia diamankan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 04.00 WITA di Jalan Samratulangi, Kelurahan Malotong, Ampana Kota.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi resmi dan surat perintah penyidikan. Sabu itu rencananya akan dikirim ke Luwuk atas perintah seorang pria bernama MALIK.
“Pelaku mendapat sabu dari seorang bernama MALIK, lalu diminta membuangnya di gapura pintu masuk Luwuk,” ujar Wakapolres Kompol Mulyadi saat konferensi pers.
Barang bukti yang disita antara lain dua paket sabu, dua kantong plastik berwarna merah dan hitam, serta satu unit iPhone.
“Motifnya adalah mengirim sabu tersebut atas titipan dari MALIK,” tambah Kompol Mulyadi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun.
“Kami akan terus memproses kasus ini dan memberantas jaringan narkoba di wilayah kami,” tegas Kompol Mulyadi.









Komentar