143 Gram Sabu Diamankan, Polresta Palu Bongkar Jaringan Narkoba

OUTENTIK — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial R atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Palu pada Senin, 7 Juli 2025.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen pemberantasan narkoba yang ditegaskan usai peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah kos di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.

Setelah itu, penggeledahan dilakukan di rumah R di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanah Modindi, Kecamatan Mantikulore.

Polisi menemukan 4 paket sabu dengan berat bruto 143,53 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, dan tas selempang hijau.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sejumlah titik.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan institusi kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKP Usman.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan telah dites urine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Usman menyebutkan pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

“Kami menduga pelaku bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pengedar. Kami akan kejar sumber asal barang tersebut,” ujarnya.

Polresta Palu mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar Kota Palu terbebas dari bahaya narkoba.

Komentar