OUTENTIK — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Hidayat, Palu Barat, pada Kamis (3/7) pukul 16.00 WITA.
Dari tangan MA, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bruto 1,033 gram, dua plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, serta satu kotak kecil berwarna hitam.
Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “MA memperoleh sabu dari seseorang bernama Ijong yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut rencananya untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali,” jelasnya.
Informasi penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 28 Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal yang mendapat instruksi langsung dari Kasatresnarkoba berhasil meringkus MA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja tim.
“Saya memberikan penghargaan atas keberhasilan Satresnarkoba Polresta Palu yang kembali mengungkap kasus narkotika. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.









Komentar