Kapolda dan Gubernur Sulteng Rebus 40 Kg Sabu Kasus Jaringan Internasional

OUTENTIK-Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional pada Minggu, 30 Juni 2025.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho dan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Mapolda Sulteng sebagai rangkaian Hari Bhayangkara ke-79.

Narkoba jenis sabu tersebut direbus bersama deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan terhadap empat tersangka jaringan internasional.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba yang merusak masa depan bangsa,” tegas Kapolda Agus Nugroho.

Empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA ditangkap setelah diduga menjalin komunikasi dengan bandar di Tawau, Malaysia.

Sabu-sabu itu dijemput melalui pelabuhan tradisional untuk diedarkan di Palu, Donggala, Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una.

“Kejahatan narkoba adalah extraordinary crime. Dampaknya sangat merusak kesehatan dan menghancurkan generasi muda,” ujarnya.

Data semester I tahun 2025 mencatat, Polda Sulteng menyita 48.6 kg sabu dengan 447 tersangka. Tahun sebelumnya, 55,6 kg sabu disita dengan 450 tersangka.

Para pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Gubernur Sulteng Anwar Hafid mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan 40 kilogram sabu adalah prestasi luar biasa,” katanya.

Anwar menyebut pemusnahan ini adalah bentuk ketegasan bersama menolak narkoba. Ia berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi seluruh aparat dalam menjaga keamanan daerah.(Duz)

Komentar