Kemenkum Sulteng Targetkan 100% Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum di Akhir Juni

OUTENTIK-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menargetkan seluruh koperasi desa/kelurahan Merah Putih di wilayahnya telah berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui legalisasi koperasi secara menyeluruh.

“Hingga hari ini, Jumat 20 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, Sulawesi Tengah telah mencapai 69,86% dari total desa dan kelurahan, atau sebanyak 1.409 koperasi yang telah resmi memiliki SK badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.

Ia optimis target 100% akan tercapai sesuai tenggat waktu.

“Kami menargetkan seluruh 2.017 desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah telah memiliki badan hukum koperasi paling lambat 30 Juni 2025. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi yang sah secara hukum,” tegas Rakhmat.

Untuk percepatan proses, Kemenkum Sulteng bersinergi dengan 147 notaris serta melibatkan seluruh pemda.

“Kami libatkan seluruh notaris di daerah, hadir langsung ke lapangan, dan memfasilitasi proses pendirian koperasi secara proaktif,” tambahnya.

Legalitas koperasi, lanjut Rakhmat, menjadi syarat utama koperasi untuk naik kelas.

“Badan hukum adalah tiket untuk naik kelas, dari koperasi tradisional menjadi koperasi modern yang mampu menjawab tantangan zaman,” pungkasnya.

Program legalisasi koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ekonomi desa yang inklusif, mandiri, dan merata dari pinggiran.

Komentar