OUTENTIK – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah turut berpartisipasi dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah pada Selasa, 4 Juni 2024, di Palu.
Rapat ini membahas langkah penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan berbagai pihak.
Dalam rapat tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM., menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum bagi kendaraan ODOL serta kampanye tertib berlalu lintas.
“Kami sangat mendukung agenda rapat kali ini, apalagi tindak lanjut yang akan dilaksanakan nantinya yakni melakukan penertiban dan penegakkan hukum kepada kendaraan ODOL, serta memberikan stiker papan peringatan Himbauan Tertib Berlalu Lintas,” ujar Erick.
Selain Jasa Raharja, rapat juga dihadiri oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, AKBP Hasanuddin, S.H., M.H., perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palu.
Hasil rapat menyepakati langkah konkret berupa penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar regulasi dimensi dan muatan, serta pemasangan stiker himbauan tertib lalu lintas.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta rapat.









Komentar