OUTENTIK – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah resmi mendorong penerapan ijazah elektronik (e-Ijazah) lengkap dengan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat layanan administrasi pendidikan yang aman, efisien, dan sesuai dengan perkembangan era digital.
Penerapan e-Ijazah di Sulawesi Tengah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 untuk Pendidikan Tinggi.
Kebijakan ini memberi opsi bagi satuan pendidikan untuk menerbitkan ijazah dengan tanda tangan basah atau melalui TTE tersertifikasi.
Pengadaan TTE tersertifikasi dapat difasilitasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), baik dari instansi pemerintah seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun dari pihak swasta seperti Mekari Sign.
“Ijazah elektronik yang menggunakan TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah konvensional,” ungkap Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng dalam keterangannya.
Selain aspek legalitas, e-Ijazah juga memberikan banyak manfaat. Di antaranya peningkatan keamanan terhadap pemalsuan dokumen, efisiensi penerbitan dan verifikasi, akses mudah bagi lulusan, serta mendukung pengurangan penggunaan kertas sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan.
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh pihak, termasuk sekolah, siswa, dan orang tua, untuk mendukung implementasi e-Ijazah demi mewujudkan sistem pendidikan yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing.









Komentar