Sinergi Kemenkum Sulteng dan INI Percepat Fidusia dan Koperasi Merah Putih

Outentik-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) bersama Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Sulawesi Tengah menggelar Coffee Morning pada Rabu (7/5/2025) di Kota Palu.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mempercepat pendaftaran fidusia dan pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai agenda prioritas nasional.

Dalam diskusi strategis yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy dan Ketua INI Sulteng Farid, dibahas dua isu utama, yakni optimalisasi pendaftaran jaminan fidusia dan percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Rakhmat menyoroti ketimpangan antara jumlah perjanjian pokok yang dibuat perusahaan pembiayaan dan akta jaminan fidusia yang tercatat di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Ia menegaskan pentingnya penegakan prinsip legalitas.

“Kami akan dorong agar setiap perjanjian pokok yang memuat jaminan fidusia wajib didaftarkan. Ini bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga perlindungan bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sebagai langkah nyata, disepakati mekanisme pengetatan penerbitan akta notaris dengan batas waktu pengajuan fidusia maksimal 30 hari sejak perjanjian pokok dibuat.

Kemenkum Sulteng juga akan berkoordinasi dengan Ditjen AHU untuk menyinkronkan data notaris dan sistem AHU.

Isu strategis lainnya adalah pelaksanaan Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Sulawesi Tengah masih menghadapi tantangan kekurangan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), terutama di wilayah terpencil.

“Percepatan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh peran aktif notaris untuk memastikan proses legalitas koperasi bisa dipenuhi dengan cepat dan benar,” kata Rakhmat.

Forum ini akan menjadi kegiatan rutin yang melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, guna memperkuat layanan hukum yang berkualitas dan akuntabel di Sulawesi Tengah.

Komentar