Outentik-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi.
Laporan ini berkaitan dengan belum dibayarkannya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bulan Januari 2025.
Dua anggota PPS, Saiful dari Desa Kotarindau dan Faturahman dari Desa Maku, melaporkan hal tersebut kepada Kejari Sigi pada Selasa (8/4/2025).
Laporan tersebut diajukan dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Imansyah, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Imansyah, keterlambatan pembayaran honor PPS terjadi hampir di seluruh desa di Kabupaten Sigi, dengan hanya tiga desa yang telah menerima pembayaran honor.
KPU Sigi memberikan alasan bahwa anggaran honorarium masih dalam proses dan menunggu dana dari KPU Provinsi.
Namun, Imansyah menilai alasan tersebut tidak berdasar, mengingat pendanaan Pilkada berasal dari APBD Kabupaten Sigi, dan KPU Sigi menerima hibah sekitar Rp30 miliar dari Pemda Sigi pada tahun 2024.
Pihak Kejari Sigi mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat memastikan langkah hukum yang akan diambil.
Kejari berkomitmen untuk mempelajari laporan dengan cermat sebelum mengambil langkah selanjutnya.









Komentar