Dorong perlindungan produk lokal, Kemenkumham Sulteng sabet Penghargaan Menteri Hukum

Outentik– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menerima penghargaan dari Menteri Hukum Ri Supratman Andi Agtas, Senin.

Penghargaa tersebut berup keberhasilan Kememkumham Sulteng dalam meningkatkan permohonan, pengawasan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait Indikasi Geografis (IG).

Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar yang saat itu disaksikan oleh para pimpinan tinggi unit utama serta para mitra kerja Kementerian Hukum.


Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kemenkumham Sulteng dalam mendorong perlindungan produk lokal melalui peningkatan permohonan, pengawasan, serta kolaborasi erat bersama Pemerintah Daerah dalam mendorong perlindungan IG.

“Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami dalam mendukung pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah. Melalui pendaftaran IG, kita tidak hanya melindungi kekayaan intelektual masyarakat, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk lokal dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan bahwa suatu barang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik lain yang esensial, secara eksklusif terkait dengan daerah geografis asalnya.

Dengan adanya perlindungan hukum berupa IG, produk lokal akan lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan produk sejenis dari daerah lain. Beberapa produk lokal Sulawesi Tengah yang telah berhasil mendapatkan perlindungan hukum berupa IG antara lain Tenun Nambo dari Kabupaten Banggai, Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso dan Tenun Ikat Donggala dari Kabupate Donggala.

Hal itu diproyeksikan akan bertambah dengan berbagai produk lainnya yang saat ini tengah dalam proses pendampingan perlindungan.

Tercatat 7 produk IG akan didaftarkan, diantaranya, Cengkeh Toli-Toli, Bawang Goreng Palu, Ubi Tumondo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Asaan Banggai, dan Durian Nambo Banggai.

“Tentunya akan terus bertambah, seiring dengan proses pendampingan antara Kementerian Hukum bersama Pemerintah Daerah serta kelompok masyarakat di Sulteng. Kita komitmen untuk melindungi semua potensi kekayaan intelektual yang ada,” terangnya.

Penghargaan yang diraih ini semakin memotivasi Kemenkumham Sulteng untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

“Ke depan, Kemenkumham Sulteng akan terus berupaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif di daerah,” tutupnya.

Komentar