Outentik-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap seorang warga berinisial HY yang kedapatan membawa satu kilogram sabu dalam kemasan teh China. Pelaku ditangkap di Jalan Lembu, Palu Selatan, pada 11 Maret 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan bahwa sabu tersebut disembunyikan dalam kantong belanja. Dari hasil pemeriksaan awal, HY mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu ke wilayah Tatanga, Kota Palu, dan tidak mengenal pihak penerima.
“Saat ini kami masih mendalami asal barang dan siapa penerima sebenarnya,” ujar Kapolresta Palu, Selasa (18/3/2025).
Sepanjang bulan Maret 2025, yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan, Polresta Palu telah mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total delapan tersangka. Modus operandi yang ditemukan beragam, mulai dari pengguna hingga pengedar dalam jumlah besar.
Saat ini, HY dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.









Komentar