Outentik-Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang perempuan berinisial NG yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Kamis 06/03/2025 sekitar pukul 15.45 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa Nining kerap melakukan transaksi narkoba di.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
Selain NG, pada Jumat 07/03/2025, Polresta Palu juga merilis dua kasus penyalahgunaan narkotika lain di Kota Palu yang diamankan pada awal Maret 2025.
Dua kasus tersebut melibatkan satu orang laki laki berinisial A warga Kelurahan Tawanjuka dan pria berinisial AG yang ditangkap di Homestay Pelangi, Jalan Kancil, Kelurahan Taturan Selatan, Kota Palu.
Kasat Resnarkoba AKP Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap para pengedar narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu untuk tidak mencoba-coba narkoba. Mari bersama kita berantas peredaran narkotika di daerah ini,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Palu dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkotika, demi menciptakan Kota Palu yang aman dan bersih dari narkoba.









Komentar