Menanti nasib Kepsek SMKN 2 Palu setelah di Nonaktifkan

Outentik-Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana menjelaskan kebijakan penonaktifan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palu, diambil berdasarkan hasil investigasi internal dari Dinas Pendidikan dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

“Kami ingin menegaskan bahwa penonaktifan Kepala Sekolah SMKN 2 Palu bukanlah pemecatan, melainkan langkah sementara sambil menunggu proses lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah,” jelasnya.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu finalisasi laporan dari Inspektorat dan akan segera berkonsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah Kepala Sekolah akan sepenuhnya dinonaktifkan atau dipulihkan nama baiknya.

“Kalau ini sudah selesai, kami akan berkonsultasi dengan Gubernur untuk kebijakannya seperti apa apakah dia full di nonaktifkan atau dikembalikan pemulihan nama baiknya. Karena potensi pelanggaran penyalahgunaan keuangan itu belum ditemukan dari hasil draft inspektorat,” tambahnya.

Ia menambahkan, bahwa terkait dengan pelanggaran yang ditemukan pada tenaga pendidik lainnya, akan ada pembinaan lebih lanjut.

“Kalau temuan sebagai tenaga pendidik itu di dinas, terkait dengan pungutan atau anggaran itu inspektorat yang menemukan, Kami juga sedang menunggu finalisasinya, dimana yang bertanda tangan itu ibu Sekprov, nah itu nanti yang akan kita serahkan kepada tipikor,” terangnya.

Komentar