Gerak cepat Lapas kelas IIA Ambon tangani kasus Narkotika dapat apresiasi Ombudsman

Outentik-Ombudsman RI Perwakilan Maluku  mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Ambon dalam menani kasus keterlibatan narapidana dalam peredaran narkoba di dalam Lapas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, pada konfrensi pers di Lapas kelas IIA Ambon, Jumat 24/01/2025.

“Kami sangat mengapresiasi, ini menunjukkan keterbukaan dan transparansi yang luar biasa dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Ambon,” tandasnya.

Ombudsman RI Maluku juga telah melakukan investigasi mendalam terhadap narapidana yang diduga terlibat kasus tersebut.

Diiketahui, narapidana tersebut berinisial JM alias Bote, yang saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menjalani 7 tahun masa tahanannya.

Lapas kelas IIA Ambon juga telah menyita alat komunikasi dan memberikan sanksi sesuai SOP yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa semua proses telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak lapas,” terangnya.

Hasan mematiskan Ombudsman akan terus mengawasi penerapan standar pelayanan publik berjalan sesuai aturan.

“Jika terjadi lagi, tentu akan menjadi tanda bahwa sistem perlu diperbaiki. Kami berharap kerjasama Ombudsman dengan empat unit layanan di Lapas Ambon dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kalapas kelas IIA Ambon Herliadi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan di wilayahnya terkait penyalahgunaan narkotika tersebut dan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat.

Saat ini pihaknya pun meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan yang dilakukan kepada pembesuk melalui tiga tahap yakni pendataan dan pemeriksaan di ruang tunggu, penggeledahan di gerbang luar dan mesin pemindai di gerbang dalam.

Komentar