Outentik-Pihak Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Palu melarang Jurnalis untuk bertemu siswi Alya di lingkungan Sekolah.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kehumasan SMKN 2 Palu, Hernida yang ditemui, Selasa 21/01/2025 beralasan, hal itu dapat mengganggu psikologi Alya.
Diketahui, siswi SMKN 2 Palu, Alya terancam dikeluarkan dari sekolah. Hal tersebut diduga akibat buntut aksi yang dilakukannya saat menuntut dugaan pungutan kursus di SMKN 2 Palu.
Bahkan, ia juga dicopot sebagai ketua Organisasi Intra Sekolah (Osis).
Sebelumnya, pada Senin 20/01/2025 Loddy Surentu, Kepala SMKN 2 Palu mengatakan, informasi tentang dikeluarkannya Alya dari sekolah tidak benar.
“Informasi dikeuarkan Alya itu tidak seluruhnya benar, kalau di nonaktifkan (Ketua Osis) itu benar, itupun ada beberapa pertimbangan,” jelasnya.









Komentar