Jasa Raharja serahkan santunan Korban tenggelamnya Speedboat Dua Nona di Maluku

Outentik-Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan tenggelamnya speedboat Dua Nona di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Santunan tersebut diserahkan oleh Kepala Jasa Raharja cabang Maluku, Erwin Setia Negara bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat yang mendatangi kediaman Ahli waris untuk menyerahkan santunan meninggal dunia.

Dari 8 orang korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika, Kabupaten Mimiki Provinsi Papua, sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua.

Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan  kepada ahli waris sah” ujar Dewi.

Menurut informasi yang diterima, kecelakaan speedboat Dua Nona terjadi kurang  lebih 1 mil dari pantai Dusun Samala. Pada saat itu, speed boat tersebut miring ke  arah kanan sehingga air masuk dengan cepat dari samping dan belakang kapal,  membuat penumpang yang berada di dalamnya terperangkap dan tidak dapat
menyelamatkan diri.

Pada saat bantuan tiba, speedboat Dua Nona sudah tenggelam  dan memakan korban jiwa.
Diketahui, dari 28 orang penumpang, 20 orang korban dinyatakan selamat dan 8 orang korban meninggal dunia.

Komentar